
JALURKAPEKA.COM, LUWU – Baru-baru ini telah terbongkar dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu yang melibatkan dua orang warga berinisial TW dan BA.
Temuan tersebut diungkap langsung oleh salah satu LSM di Tana Luwu usai melakukan serangkaian investigasi di lapangan selama beberapa pekan terakhir. Investigasi itu dipimpin langsung oleh Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM Progress. Rabu (9/4/2025) lalu.
Awalnya menurut Ahmad, antrean kendaraan di SPBU Karang-Karangan, terutama truk dan mobil pick-up, terpantau tidak wajar dan berlangsung secara berulang dalam waktu singkat. Tim investigasi kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah lokasi tertutup.
Ahmad menjelaskan, di lokasi yang berada di area permukiman warga itu, pihaknya menemukan aktivitas pemindahan solar dari tangki kendaraan ke tandon besar. Lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi BBM.
DPP LSM Progress lalu menyampaikan desakan kepada pihak berwenang yaitu Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyegelan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan. BPH Migas dan Pertamina diminta untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya pada SPBU yang rawan penyalahgunaan. Pemerintah dan DPR RI diminta untuk mengevaluasi sistem distribusi subsidi dan memperkuat pengawasan terhadap kuota serta penerima BBM subsidi.
Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi beserta dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum pada Rabu, 10 April 2025, sekitar pukul 14.50 WITA. Yang dilansir dari salah satu mdia online.
Lalu dengan kasus tersebut di atas ternyata membuka tabir kebenaran tentang desas desus jual beli solar ilegal yang terjadi di pelabuhan Jetty PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang terletak Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dimana media ini telah merilis dugaan praktek transaksi solar industri ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pelabuhan Jetty PT BMS dengan judul “Solar Ilegal Diduga Mengalir di Pelabuhan Jetty PT BMS, Bongkar Modus dan Oknum Mafianya !” yang dimuat 15 Maret 2025 lalu.

Dan bagaiamana tabir kebenaran itu terkait, tentunya bisa kita pahami sendiri bahwa lokasi dugaan penimbunan BBM Subsidi jenis solar di Desa Karang-Karangan yang juga sangat dekat atau satu wilayah kecamatan dengan dugaan aksi Solar Ilegal yang mengalir di Pelabuhan Jetty PT BMS.
Disinyalir aksi tersebut sudah sering terjadi, bahkan sudah ratusan ton BBM Ilegal yang diduga berhasil diselundupkan. Aksi tersebut juga dulu sudah pernah diungkit salah satu akun di media sosial, bahwa aksi penjualan BBM Ilegal diduga terjadi di pelabuhan Jetty PT BMS, yang juga disertakan beberapa foto mobil tangki yang sempat parkir di pelabuhan tersebut.
Tentunya hal ini berkaitan langsung dengan terbongkarnya praktik penimbunan ilegal BBM jenis solar bersubsidi di Desa Karang-Karangan. Diduga hasil penimbunan tersebut disinyalir mengalir ke pelabuhan Jetty PT BMS.
Lancarnya aksi penjualan BBM ilegal di pelabuhan Jetty PT BMS karena solar yang ingin dipasok tersebut diduga diambil dari praktik penimbunan ilegal BBM jenis solar bersubsidi di Desa Karang-Karangan, dengan didukung oleh oknum-oknum yang terlibat di pelabuhan Jetty PT BMS sehingga lebih memuluskan aksi pelanggaran hukum tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa BBM ilegal tersebut dijual dengan harga Rp11.000 perliter, dari harga tersebut sudah sangat janggal, karena harga penebusan BBM industri sampai saat ini di angka Rp20.000 – Rp22.000 dan juga perusahaan tersebut harus dapat menunjukan legalitas dokumen asal usul BBM dari mana.
Sehingga hal ini tentunya dapat menjadi kunci pihak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menelusuri jejak-jejak dugaan penyaluran BBM Ilegal di pelabuhan Jetty tersebut. Hal tersebut tentunya harus segera diselidiki lebih lanjut oleh APH karena keuntungan yang didapat oleh oknum-oknum tersebut juga tidak main-main. Bahkan bisa meraup hampir ratusan juta sekali melakukan aksinya.
Salah satu LSM di Tana Luwu menuturkan bahwa “Seharusnya aparat penegak hukum khususnya Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu menindak hal tersebut tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana umum dan bukan delik aduan. Dengan begitu akan terkuak siapa otak dan pelaku dibalik aksi ilegal penyaluran BBM Ilegal di pelabuhan Jetty tersebut, yang tentunya merugikan masyarakat dan negara. Apalagi telah terbongkarnya kasus penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Karang-Karangan yang tentunya menjadi corong mudahnya upaya penyaluran BBM Ilegal di pelabuhan Jetty PT BMS, tentunya dugaan ini sangat terkait ” Kuncinya. (Tim/Red)