April 7, 2025
BBM3 ok

JALURKAPEKA, LUWU – Desas desus jual beli solar ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Luwu tentunya bukan tanpa sebab, berbagai modus oknum pelaku untuk meraih keuntungan dari BBM Subsidi jenis solar, mulai dari jalur pelansir, pengumpul dan penimbun hingga kini mulai merambah ke yang lebih besar, seperti dugaan penjualan solar ilegal ke Kapal-kapal bermuatan barang di pelabuhan.

Sungguh memiriskan, apabila pelabuhan yang notabenenya sebagai wadah transportasi kapal malah diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut membuat spekulasi tentang adanya penyaluran BBM Illegal di pelabuhan Jetty PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang terletak Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dugaan praktik transaksi solar industri ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pelabuhan Jetty PT BMS bukan hanya isapan jempol belaka, dari beberapa tangkapan foto hasil investigasi, aktivitas yang diduga transaksi solar industri ilegal itu diduga terjadi saat kapal kargo yang memuat barang dan material produksi untuk Pabrik PT BMS tersebut bersandar di Terminal Khusus (Jetty) milik PT BMS. Lalu ada dugaan oknum yang bermain guna meraup keuntungan dengan menjual BBM Ilegal ke kapal yang membawa Batubara kelas tinggi itu. Bahkan kegiatan tersebut diduga pula dilakukan pada malam hari.

Disinyalir aksi tersebut sudah sering terjadi, bahkan sudah ratusan ton BBM Ilegal yang diduga berhasil diselundupkan. Aksi tersebut juga dulu sudah pernah diungkit salah satu akun di media sosial, bahwa aksi penjualan BBM Ilegal diduga terjadi di pelabuhan Jetty PT BMS, yang juga disertakan beberapa foto mobil tangki yang sempat parkir di pelabuhan tersebut.

Lancarnya aksi penjualan BBM ilegal karena solar yang ingin dipasok tersebut diambil dari beberapa pelansir di area sekitar kecamatan Bua. Dan salah satu sumber terpercaya mengatakan bahwa mulusnya aksi tersebut karena diduga yang mungkin terlibat adalah oknum syahbandar, oknum dari PT BMS, dan juga oknum agent kapal.

Karena secara aturan, harusnya ada izin bunker yang keluar dari Syahbandar, namun nyatanya tidak ada sama sekali, dan bahkan diduga aksi tersebut tidak terdeteksi atau secara diam-diam dilakukan.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa penjualan BBM ilegal ke kapal tentunya harus memiliki izin. Jangankan izin, perusahaan penyedia BBM Industri juga harusnya memiliki sertifikat yang sah. Namun dari desas desus, malah yang menjual tidak pula memiliki perusahaan yang sah, bahkan diduga dilakukan seorang diri dengan melibatkan beberapa oknum-oknum yang tentunya sudah diiming-imingi keuntungan. Diduga BBM ilegal tersebut dijual dengan harga Rp11.000 perliter, dari harga tersebut sudah sangat janggal, karena harga penebusan BBM industri sampai saat ini di angka Rp20.000 – Rp22.000 dan juga perusahaan tersebut harus dapat menunjukan legalitas dokumen asal usul BBM dari mana.

Tentunya dengan aksi tersebut, dampak yang ditimbulkan bisa membuat pelabuhan Jetty PT BMS ternodai, sehingga beberapa masyarakat mengatakan bahwa sebagai sarang BBM ilegal kelas kakap, dan tentunya, bila itu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maka dapat diberhentikan izin dan penggunaan pelabuhan Jetty PT BMS tersebut.

Diharapkan agar pihak penegak hukum segera bertindak untuk menelusuri jejak-jejak dugaan penyaluran BBM Ilegal di pelabuhan Jetty tersebut. Salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan dalam pemberitaan mengatakan bahwa, “Hal ini tentunya harus segera diselidiki lebih lanjut oleh APH karena keuntungan yang didapat oleh oknum-oknum tersebut juga tidak main-main. Bahkan bisa meraup hampir ratusan juta sekali melakukan aksinya.” Jelasnya, Sabtu 15 Maret 2025.

Lanjutnya, “Seharusnya aparat penegak hukum khususnya Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu menindak hal tersebut tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana umum dan bukan delik aduan. Dengan begitu akan terkuak siapa otak dan pelaku dibalik aksi ilegal tersebut, yang tentunya merugikan masyarakat dan negara”.

“Segala penyelewengan apapun bentuknya yg merugikan Negara harus dibersihkan se bersih bersihnya dan oknum yang terlibat harus bertanggungjawab”. Tegasnya lagi.

Penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal ke kapal laut dapat dikenai Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga dapat dikenai Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan lain terkait BBM, yaitu: Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur tentang penimbunan BBM.
Dalam penegakan hukum, hakim berwenang menentukan besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Penimbunan BBM dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.
(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *