Agustus 27, 2025
dana desa korup

JALURKAPEKA, LUWU – Aroma penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Sejak Tahun Anggaran 2023, serangkaian dugaan pelanggaran mencuat, memunculkan gelombang desakan agar aparat penegak hukum membongkar praktik yang disebut warga sebagai “bancakan” anggaran atau dugaan manipulasi dana desa untuk memperkaya diri.

Warga Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar pihak Inspektorat Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan/Audit oknum kepala Desa Raja yang terindikasi bermasalah terkait pengelolaan Dana Desa (TA 2023-2025).

Menurutnya, penggunaan Dana Desa di Raja diduga banyak terjadi penyelewengan dan tidak tepat sasaran serta tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan. Ironisnya Dana Desa yang dianggarkan bahkan ada tanpa musyawarah dengan Masyarakat dan tidak masuk dalam APBDes.

Laporan yang masuk, Selama TA 2023 hingga sekarang 2025, diduga modus yang dipakai oknum selaku pihak yang paling berwenang mengelola Dana Desanya yaitu seperti Mar`up anggaran beberapa pengerjaan fisik desa, manipulasi belanja kegiatan dan bantuan langsung tunai yang tidak tepat sasaran serta belanja alat kantor yang prakteknya diduga kuat syarat dengan korupsi.

“Mereka adalah pihak yang berwenang mengelola berpotensi memanfaatkan untuk memperkaya diri. Pengerjaan fisik juga banyak tidak sesuai bestek, jadi coba saja periksa fisik proyek di Desa Raja ini, saya yakin pasti didapat pelanggarannya“ Ujar Salah satu Masyarakat yang tidak ingin namanya disebut saat diwawancara media jalurkapeka.com, Rabu (13/08/2025).

Atas dugaan itu, Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Luwu dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan atau Audit, karena pada dasarnya Dana Desa merupakan mandat pemerintah pusat kepada daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 Bupati/Walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, Bupati/walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/Walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.

Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, bahkan Polda Sulsel dapat memeriksa oknum Kepala Desa Raja, serta memanggil juga Sekertaris Desa (Sekdes) dan yang lebih penting adalah bendaharanya, terkait penggunaan Dana Desa untuk pengerjaan fisik dan belanja peralatan kantor yang diduga syarat dengan korupsi selama dia menjabat, mulai dari tahap Satu, Dua dan Tiga, dan berapa jumlah total yang dianggarkan di penganggaran tersebut. Kami menduga pula proyek pembangunan di Desa Raja sudah terjadi Mark Up anggaran dan belanja peralatan kantor yang diduga fiktif.

Sekiranya Aparat Penegak Hukum (APH) agar betul-betul memeriksa dugaan laporan masyarakat tersebut, tentunya pula kepada Inspektorat Kabupaten Luwu agar sekiranya turun melakukan pemeriksaan tentang keluhan masyarakat di Desa Raja.

Dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Salah satu LSM Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (LSM-PKL Sulawesi), Rahmat Banua mengatakan bahwa sebaiknya Inspektorat dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dana Desa Raja, dan menurut informasi juga banyak terdapat kejanggalan dalam pengerjaan fisik di desa Raja. “Perlu diaudit penggunaan dana desa di Raja karena banyak informasi dan protes dari warga selama oknum kades menjabat saat itu”. Ungkapnya.

Rahmat Banua menyebut pola penyimpangan yang dilaporkan warga memiliki pola yang khas: mark up anggaran, manipulasi laporan, dan pengelolaan dana yang terpusat di tangan oknum kepala desa. “Jika benar dijalankan tanpa melibatkan perangkat desa lain, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi indikasi korupsi yang serius,” tegas Rahmat Banua, Ketua LSM-PKL Sulawesi.

Rahmat mengaku telah menyiapkan dokumen resmi untuk dilayangkan ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. Ia menilai kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal dana desa terbesar di Kabupaten Luwu.

Desakan publik semakin keras. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Luwu turun tangan, memeriksa proyek-proyek fisik, menelisik belanja barang, dan menghitung ulang semua penggunaan anggaran mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga.

Hingga berita ini dipublis, pihak awak media belum mendapatkan konfirmasi dari kepala desa Raja. (red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *