
JALURKAPEKA.COM, LUWU, SULSEL – Begitu banyak laporan dari masyarakat yang masuk terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai bestek sehingga dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Awak media ini sudah cukup banyak mendapat laporan dan informasi terkait kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa maupun proyek pembangunan tidak sesuai standar meski informasi itu belum tentu benar namun masih tetap dilakukan konfirmasi dan penelusuran lebih jauh, baik investigasi lapangan maupun dari beberapa sumber berita.
Seperti yang terjadi di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Luwu, tepatnya di Desa Maindo, Kecamatan Basse Sangtempe Utara (Bastura), beberapa warga yang mengaku kurangnya komunikasi kepala desa yang perlu melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah guna merumuskan setiap program yang ada di desa, namun nyatanya tidak sama sekali terhadap beberapa pengerjaan di Desa Maindo, sehingga rawan terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Beberapa warga membeberkan mengenai pelaksanaan kegiatan proyek desa yang prakteknya diduga kuat syarat dengan korupsi. Jika diperhatikan, kegiatan tersebut bermasalah bahkan diduga kuat terjadi penyimpangan, karena dalam pelaksanaannya dituding tidak sampai menghabiskan anggaran sekian karena pelaksanaannya diduga tidak sesuai RAB dan LPJ. Seperti pengerjaaan Tahun Anggaran 2022/2023, dimana beberapa warga menyoroti beberapa kegiatan proyek di dalamnya.
“Ya kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menurunkan tim dan segera memeriksa terkait dana desa yang mengalir ke pengerjaan proyek di Desa kami, karena terindikasi dugaan penyimpangan, dugaan markup anggaran” Ungkap salah satu sumber berita yang secara terang-terangan mengadu kepada awak media jalurkapeka.com, Rabu 19 Maret 2025.
Parahnya lagi, proyek pembangunan Desa itu, diketahui dianggarkan melalui Dana Desa (DD) diduga tidak memasang papan proyek atau papan informasi.
Dari pantauan media ini, bahwa pengerjaan beberapa proyek pada tahun anggaran 2022/2023 ternyata sudah pernah diperiksa oleh penyidik APH, dan oknum Kepala Desa Maindo saat itu tengah diperiksa terkait pengunaan dana desa tahun 2022/2023. Namun hasil penyidikan tersebut bak hilang ditelan bumi.
Padahal presiden Prabowo saat ini tengah gencar-gencarnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan beliau menyebutkan akan mengejar hingga ke ujung dunia bagi pelaku korupsi di negara ini. Sehingga dalam perhatiannya tentu didukung penuh oleh Polri dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus berbau korupsi baik tingkat atas maupun tingkat bawah seperti halnya kepala desa.
Dugaan kasus korupsi dana desa yang diduga terjadi di Desa Maindo tentunya perlu atensi dari semua pihak sehingga proses pengungkapannya dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya kongkalikong oleh oknum lainnya. Sehingga perlu pihak Polda ataupun kejati dapat turun tangan bila jajaran di bawahnya tidak becus mengungkap kasus tersebut.
Media ini lebih jauh menlusuri tentang sepak terjang penggunaan dana desa di Desa Maindo, ternyata ditemukan informasi yang lebih parah lagi, bahwa dana desa di akhir tahun 2022 diduga kuat langsung di Transfer ke rekening kepala desa yang seharusnya dana desa tersebut ditransfer terlebih dahulu ke bendahara Desa yang merujuk pada juknis.
Tentu hal ini lebih menguatkan, bagaimana tata cara pengelolaan dana desa di sana begitu leluasa digunakan langsung oleh oknum Kepala Desa Maindo. Kita tunggu saja tindakan Aparat penegak hukum seperti polda dan kejati untuk mengungkap ini.
Hingga berita ini dipublis, pihak awak media belum mendapatkan konfirmasi dari oknum kepala desa Maindo. (red/**)