
JALURKAPEKA.COM, LUWU – Aroma penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini menyeret nama oknum Kepala Desa Pompengan Tengah, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, berinisial ‘NP’. Sang kades diduga kuat melakukan manipulasi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.
Informasi yang dihimpun, sejumlah proyek fisik di Pompengan Tengah dilaksanakan tanpa melibatkan aparat desa. Praktik ini membuka ruang dugaan permainan anggaran, karena proses pengerjaan dan pelaporan keuangan terkesan ditutup rapat. Bahkan, sumber internal menyebutkan, keluarga kepala desa ikut mengatur keuangan desa tanpa melibatkan bendahara resmi, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan tata kelola pemerintahan desa.
Kecurigaan masyarakat kian menguat setelah beberapa proyek desa dinilai tidak transparan, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan diduga penuh kejanggalan. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Luwu segera turun tangan melakukan audit menyeluruh atas LPJ tahun 2023–2024, khususnya pada pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa.
Menanggapi keresahan warga, Anwar Banua, Pemerhati Korupsi Lingkar Sulawesi (PKL Sulawesi), salah satu LSM ternama di Sulawesi angkat bicara. Mereka menilai dugaan penyalahgunaan ini serius dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Kami mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan warga. Jika terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Anwar Banua.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap, aparat terkait tidak hanya berhenti pada audit, tetapi juga berani membawa dugaan pelanggaran ini ke ranah hukum jika ada bukti penyelewengan. Transparansi dan akuntabilitas Dana Desa menjadi taruhan bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Hingga berita ini dipublis, pihak awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pemerintah desa Pompengan Tengah. (red/**)